Didirikan pada tahun 2015, Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan dibentuk oleh para aktivis dan praktisi hukum yang solid.

Fokus Layanan Kami:

  • Hukum Konstruksi & Kepailitan

  • Hukum Perburuhan / Ketenagakerjaan

  • Hukum Kesehatan

  • Hukum Keterbukaan Informasi Publik

  • Penyelesaian Sengketa Pemilu

Legalitas & Izin Operasional:

Kami adalah persekutuan perdata yang sah dan terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan rincian legalitas:

  • NIB: 15082300722422

  • Penyempurnaan Manajemen: Akta No. 03 (Nov 2022) & SK Kemenkumham AHU-0001563-AH01.22

  • Addendum Persekutuan: Akta No. 02 (Juli 2025) & SK Kemenkumham AHU-0000305.01.24 Tahun 2025

  • Perubahan Pengurus Terbaru: Akta No. 01 (April 2026) & SK Kemenkumham AHU-0000209-AH.01.24 Tahun 2026

Penanganan Perkara Berbasis Regulasi dan Argumentasi Hukum

Kami menangani setiap perkara dengan analisis yuridis yang terukur, berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam sengketa perdata, kami merujuk pada asas dan norma dalam KUHPerdata seperti Pasal 1338 tentang itikad baik serta Pasal 1243 dan 1365 mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Pada perkara pidana, pendekatan kami berpegang pada asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP serta penilaian unsur delik secara sistematis. Seluruh langkah kami dirancang untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan posisi hukum yang kuat bagi klien.

Bidang jasa/pekerjaan

LITIGASI

Pelayanan jasa hukum yang memberikan bantuan hukum atas kasus-kasus/perkara seperti Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Kepalitan, perburuhan, sengketa pemilu dll di dalam sidang pengadilan.

NON LITIGASI

Pelayanan seperti legal due diligence, legal advice, legal drafting, legal protection, negosiasi, license organizing.

Manajemen Rumah Sakit

MANAJEMEN HUKUM RUMAH SAKIT

Kantor Hukum Raden Adnan & Rekan juga dapat memberikan bentuk lain dalam pelayanan jasa hukum terkait dengan pelayanan kesehatan dalam suatu bimbingan/training/pelatihan.

Berita & Kegiatan